forza milan

forza milan
FORZA MILAN PER SEMPRE . . . !!!

Rabu, 07 Mei 2014

KASUS KASUS CYBERCRIME

Beberapa contoh kasus cybercrime

Petrus pangkur adalah seorang mahasiswa dari sebuah univversitas dan berjenis kelamin Laki-laki, berusia 22 tahun, yang lahir di Flores. Saat itu tinggal di Gang Brojo Wikalpo No. 27 Mrican Yogyakarta. Petrus pungkar bermaksud hendak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan akal tipu muslihat dan juga menggunakan perkataan-perkataan bohong.
Terdakwa Petrus pangkar alias Bony Diobok-obok, pada hari sabtu tepat pada tanggal 03 maret 2001, pukul 00.03 WIB terdakwa datang ke warung Internet Nagatet di Jl. Pringgodani No 06 Condong catur,Depok,Sleman.


Pada saat itu Petrus pangkar chatting (yaitu dengan menggunakan fasilitas yang tersedia di internetyang memungkinkan seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan lawan bicara pada saat yang bersamaan juga)
dan Dia meminta kartu kredit seseorang di Bandung yang namanya sering berubah-ubah dan diberikan dua nomor masing-masing:
1.VISA 4388 5750 4013 6827 expiration date 06/03.
2.VISA 4388 5750 4031 3003 expiration date 06/03.
milik orang lain dan oleh terdakwa namanya telah di ubah menjadi Bony diobok-obok, selanjutnya terdakwa berbelanja di internet melalui website http:/www.agv/com, E-mail: gorendorff@agv.com, terdakwa menggunakan alamat E-mail : kenny-JR@INDONET.COM dan BONZ.2000@lycosI.com dengan alamat Gang ujung Brojo 009 Yogyakarta. Terdakwa sedang memesan sebuah helm sepeda motor merek AGV HDI Sepeda motor X Vent dan satu pasang sarung tangan merek AGV Y-402 putih biru hitamukuran M seharga US $365,93 (tiga ratus enam puluh lima koma sembilan puluh tigasen dollar Amerika) atau Rp 3.293.30,- (tiga juta dua ratussembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) (kurs 1 US $=Rp.9.000,-) belum termasuk ongkos kirim.
pada waktu terdakwa memasukkan kartu kredit yang pertama oleh pihak AGV di tolak karena sudah kadaluarsa, kemudian pada kartu kredit yang kedua yaitu VISA nomor 4388 5750 4031 3003 oleh pihak perusahaan AGV bagian costumer servis AGV inc. 7311 A Grove Road Frederick, MD, 21704 Telp 3u1-663-R171 fax. 301- 95-4422 alamat e-mail http:iwww.agv.com, e-mail: gorendroff@agv.com negara bagian Alabana Amerika serikat diterima oleh perusahaan AGV dalam hal ini saksi GIAN IUCA MANZO9 (manager regional pada perusahaan AGV) percaya karena ada pengesahan dari perusahaan kaartu kredit denga nomor 001988, kemudian pihak perusahaanAGV langsung mengirimkan barang tersebut melalui paket kilat UPS(united parsel servis) kemudian , pihak UPS jakarta mengirimkan barang tersebut melalui nomor import invoice : 003235 dan motor HAW139XFWLVIP ke UPS Yogyakarta.
kemudian pihak UPS yogyakarta melalui saksi Sri Wulandari Kurniasih tidak mengirimkan paket tersebut kepada pemilik alamat tersebut kepada pemilik alamat tersebut dengan alasan alamat kurang jelas. Pada tengggal 08 maret 2001 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa datang ke UPS Yogyakarta di basement hotel novotel yogyakarta akan tetapi karena terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang kuat akan pemilik barang tersebutpulang kembali dan pada pukul 16.00 WIB, terdakwa datang kembali dengan membawa uang Rp 896.469,- sebagai ganti ongkos kirim dan foto copy kartu mahasiswa, dan oleh saksi Sri Wulandari Kurniasih setelang melihat syarat-syarat yang di ajukan terdakwa kemudian menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa. Pada saat terdakwa akan keluar dari kantor United Parsel Servis (UPS) terdakwa ditangkap oleh saksi Drs. Didi S. Yasmi anggota polisi dari POLDA DIY.
Akibat perbuatan terdakwa (Petrus Pangkur) maka pihak perusahaan AGV di Amerika Serikat dalam hal ini diwakili oleh Gian Luca Manzo mengalami kerugian sebesar US $ 499,00,- (empat ratus sembilan puluh sembilan dollar amerika) atau kurang lebih Rp 4.491.000.00 (empat juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,00 (dua ratus lima puluh).
Perbuatan terdaakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara dalam pasal 378 KUHP.
Dan menurut Majelis Hakim,dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yaitu melakukan pencurian sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP, tidak terbuktu secara sah dan menyakinkan. Dan majelis hakim mempertimbangkan dakwaan kedua dari penuntut utama dala ketentuan pasal 378 KUHP.


  • kasus yang serupa dengan yang sudah kita bahas di atas, yaitu Penggandaan kartu kredit (carding)  (Andre Kristian Baril dan Khayrunisa)
Pada bulan februari 2009, Directorat kriminal kusus polda metro jaya berhasil mengunkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding) tersangka Andre Kristian Baril (28) dan Khayrunisa (44) diketahui melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000. modus kejahatan ini hanya dengan memanfaatkan PIN dan nomor kartu kredit nasabah yang msih digunakan otoritas secara ilegal. Selanjutnya. dengan menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat Komputer dan mesin cetak canggih. Setelah itu kartu bisa digunakan untuk transaksi seperti untuk berbelanja, menginap dihotel serta melakukan tarikan tunai.
    Barang bukti yang ditemukan, 27 lembar kartu kredit palsu, 8 buah handphone, sebuah mesin cetak embosser, sebuah skimmer merk MSR 2006, 2 buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan sebuah (hard disk). Selain itu ditemukan juga sebuah tas merek samhose, dua buah tas merek Charles and Keith  hasil transaksi dan cacatan nomor kartu yang diperoleh dari internet.
    kedua orang tersebut disangka melakukan pelanggaran pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP yang mengatur ten tang kepalsuan.Penulis berpendapat bahwa berdasarkan proses perbuatan pidana yang terus berlanjut sampai dengan berlakunya UU-ITE, dan perbuatan tersebut bermotif ekonomi, maka penegak hukum dapat juga menggunakan ketentuan UU-ITE untuk mengadili Terdakwa dalam pasal 31 dan pasal 47.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar