Celah Hukum Cybercrime
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan” melanggar kesusilaan”.
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses
tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada
penjelasan batasannya.
2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan
tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para
penjudi tidak dikenakan pidana.
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen,
sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
6. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
forza milan
![forza milan](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmZ5zXX_h5cpcIzjJtQPzcGPzUEw17bvf3hnuOC-j8EDyqUy3FLBVqguV2gGhfKPn8r1s5rlu-7GOdm3UXyvVqu4oWLcdFAdp_iEj1LP1ZcBGyqVTsuL58xQJfUbKss4XLJ2SePsu0qnsb/s928/forzamilan.jpg)
Jumat, 23 Mei 2014
Contoh DFD Penggajian
STUDI KASUS
Mengimplementasikan berupa usulan sistem secara keseluruhan
A. Prosedur Sistem Berjalan (Penggajian)
1. Prosedur penyerahan absen
Karyawan yang masuk dan pulang kerja setiap hari absen menggunakan kartu absen. Kartu absen tersebut dikumpulkan setiap akhir bulan oleh karyawan ke bagian Akunting untuk direkap. Selanjutnya setelah rekapitulasi, absen karyawan dan rekapitulasi absensi tersebut diarsipkan.
2. Prosedur penghitungan gaji
Penghitungan gaji bruto karyawan dilakukan oleh bagian Akunting dengan membaca atau melihat arsip rekapitulasi absensi karyawan dan arsip Over Time. Setelah gaji bruto dihitung, bagian akunting melihat ke arsip kasbon karyawan untuk menghitung gaji net sehingga didapatkan take home pay. Kemudian gaji total dibuat rekapitulasinya oleh bagian Akunting dan selanjutnya meminta persetujuan ke direktur. Dari persetujuan direktur, rekapitulasi dikembalikan ke bagian akunting untuk diarsipkan, begitu dengan data-data gaji karyawan juga disimpan dalam arsip gaji karyawan.
3. Prosedur pembayaran gaji
Berdasarkan arsip rekapitulasi gaji yang telah disetujui oleh direktur dan arsip gaji karyawan, Bagian Akunting membayar gaji kepada karyawan dengan memberikan slip gaji karyawan. Slip gaji tersebut berisi rincian detail gaji yang diterima karyawan yang bersangkutan dan Bagian Akunting juga memberikan tanda terima gaji karyawan untuk ditandatangani sebagai bukti pembayaran dan setelah ditanda tangani, tanda terima tersebut diarsipkan.
4. Prosedur laporan gaji 4. Prosedur laporan gaji
Selanjutnya setelah semua prosedur selesai, maka Bagian Akunting membuat laporan gaji dengan melihat ke arsip gaji dan arsip tanda terima yang sudah ditandatangani oleh karyawan dan ditujukan kepada direktur sedangkan copy-nya di arsipkan.
Mengimplementasikan berupa usulan sistem secara keseluruhan
A. Prosedur Sistem Berjalan (Penggajian)
1. Prosedur penyerahan absen
Karyawan yang masuk dan pulang kerja setiap hari absen menggunakan kartu absen. Kartu absen tersebut dikumpulkan setiap akhir bulan oleh karyawan ke bagian Akunting untuk direkap. Selanjutnya setelah rekapitulasi, absen karyawan dan rekapitulasi absensi tersebut diarsipkan.
2. Prosedur penghitungan gaji
Penghitungan gaji bruto karyawan dilakukan oleh bagian Akunting dengan membaca atau melihat arsip rekapitulasi absensi karyawan dan arsip Over Time. Setelah gaji bruto dihitung, bagian akunting melihat ke arsip kasbon karyawan untuk menghitung gaji net sehingga didapatkan take home pay. Kemudian gaji total dibuat rekapitulasinya oleh bagian Akunting dan selanjutnya meminta persetujuan ke direktur. Dari persetujuan direktur, rekapitulasi dikembalikan ke bagian akunting untuk diarsipkan, begitu dengan data-data gaji karyawan juga disimpan dalam arsip gaji karyawan.
3. Prosedur pembayaran gaji
Berdasarkan arsip rekapitulasi gaji yang telah disetujui oleh direktur dan arsip gaji karyawan, Bagian Akunting membayar gaji kepada karyawan dengan memberikan slip gaji karyawan. Slip gaji tersebut berisi rincian detail gaji yang diterima karyawan yang bersangkutan dan Bagian Akunting juga memberikan tanda terima gaji karyawan untuk ditandatangani sebagai bukti pembayaran dan setelah ditanda tangani, tanda terima tersebut diarsipkan.
4. Prosedur laporan gaji 4. Prosedur laporan gaji
Selanjutnya setelah semua prosedur selesai, maka Bagian Akunting membuat laporan gaji dengan melihat ke arsip gaji dan arsip tanda terima yang sudah ditandatangani oleh karyawan dan ditujukan kepada direktur sedangkan copy-nya di arsipkan.
Langganan:
Postingan (Atom)